Tuesday 22 August 2017

Forex halal dalam islam


HUKUM FOREX DALAM ISLAM Forex menurut Islam itu halal atau tidak Forex (Foreign Exchange) atau lebih dikenal oleh masyarakat sebagai Valas (Valuta Asing), saat ini tengah menjadi bisnis yang mendapatkan sorotan dari masyarakat. Penawaran 8220kaya mendadak8221 yang diusung oleh bisnis ini bisa menarik minat masyarakat banyak untuk belajar forex. Bahkan, sebagian besar masyarakat sudah banyak yang menggilai bisnis forex. Meski demikian, penawaran 8220kaya mendadak8221 tidak juga merta berlaku untuk semua pelaku bisnis atau trader forex. Hanya mereka yang pandai menjalankan bisnis inilah yang mampu mewujudkannya, sementara mereka yang ceroboh bukan akan menjadi miskin seketika. Sekilas penawaran seperti ini terlihat seperti aktivitas yang untung-untungan. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, bisnis forex tentu saja. Forex Menurut Islam 8211 Halal atau Tidak Untuk lebih memperjelas hukum forex menurut islam. Berikut ini akan disampaikan pembahasan yang mudah-mudahan bisa memberikan pencerahan kepada siapa saja yang membutuhkan informasi seputar hukum forex dalam Islam Mereka yang pernahalat hal ini tentunya tidak ingin mengambil tindakan salah dengan menggeluti bisnis yang dilarang oleh agama, khususnya Islam. Hukum Forex Menurut Islam Bisnis trading forex termasuk ke dalam kategori masalah hukum Islam yang kontemporer. Hukumnya ijtihadiyyah yang masuk dalam ranah hukum fi ma la nasha fih (tidak memiliki referensi hukum yang pasti). Maka dari itu, untuk dapat mengelompokkannya ke dalam bisnis yang diperbolehkan atau dilarang menurut islam, perlu ada usaha yang lebih cermat, di dalam melihat pola dan mekanisme forex. Syariat Islam telah Allah Swt. Turunkan sebagai tuntunan hidup yang mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian. Al-quran dan hadits menerainya dengan mengetengahkan norma bisnis umum dan prinsif-prinsipnya yang tidak boleh dilanggar. Prinsip umum trading forex disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti yang berlaku pada masa Rasulullah, harus dilakukan dengan kontan atau tunai agar bebas dari transaksi ribawi (riba fadhl). Hadis Rasulullah memberikan penjelasan mengenai transaksi jual beli enam komoditi barang yang termasuk kategori motor ribawi. Sabda Rasulullah saw.: 8220Emasakanlah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya8217ir dengan sya8217ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan samauhi secara kontan (yadan biyadinnaqdan). Maka selisihnya jenisnya, juallah sekehendak saingan dengan kontan.8221 (HR. Muslim). Bisnis Forex Dengan berdasar pada hadis yang hilang di atas, dalam kitab al-Ijma8217, hal. 58-59, Ibnu Mundhir adalah sebuah analgesikan tentang hukum forex menurut Islam. Menurutnya, bisnis forex sama dengan emas dan perak, yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah sharf yang keabsahannya telah disugia para ulama. Dengan demikian, emas dan perak sebagai mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal Rupiah ditukarkan dengan Rupiah (IDR) atau Dolar kepada Dolar AS (USD), kecuali nilai setara atau sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul potensi riba fadhl yang ada dalam hadits di atas. Namun, ketika jenisnya berbeda, seperti Rupiah ditukarkan ke Dolar atau sebaliknya, maka itu bisa dilakukan sesuai dengan harga pasar (market rate) yang berlaku saat itu dan harus kontanon spot (taqabudh fi8217li) berdasarkan kelaziman pasar (taqabudh hukmi). Perkara kontan dan tunai, pemberian dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, di pada kelaziman pasar yang berlaku, termasuk saat penyelesaiannya (settlement) harus melewati beberapa jam karena harus lewat proses transaksi. Harga pokoknya sesuai dengan harga pasar. Berdasarkan pembahasan tadi, fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang Kegiatan Transaksi Jual Beli Valas pada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) Bila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh) dan yang berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang Berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Jenis Transaksi Forex Seperti ketentuan mengenai hukum jenis-jenis transaksi valas, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut. Transaksi Spot: hukumnya boleh karena penyelesaiannya paling lambat dua hari setelah transaksi dilakukan. Waktu dua hari sebagai waktu untuk menyelesaikan proses transaksi internasional. Transaksi Teruskan: hukumnya tidak boleh karena transaksi ini dilaksanakan berdasarkan harga sekarang, namun pemberlakuannya untuk masa yang akan datang, antara dua hari sampai satu tahun ke depan. Akankah hukumnya menjadi bisa dari apa yang sudah bisa dilakukan dalam bentuk perjanjian ke depan untuk kebutuhan yang tidak bisa dihindari (lil hajah). Transaksi Swap: hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir). Transaksi Pilihan: hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir).Hukum Forex Dalam Islam Antara Halal dan Haram Hukum Forex Dalam Islam Antara Halal dan Haram Forex (Valuta Asing) ni adalah sistem jual beli mata wang asing yang mana kita sendiri tahu akan Berubah dari semasa ke ranah ekonomi sesebuah negara. Hukum Forex Dalam Islam Antara Halal dan Haram Sebenarnya aku memang dah pasti pasti ada yang bertanya mengenai hukum dalam FOREX ni dan aku dah kaji benda ni yang dahulu aku menceburi dan ilmu pengetahuan tentang analisis dalam dunia forex ni. Ini adalah susulan dari entri aku yang bertajuk testing forex kali pertama menggunakan akaun demo tempoh hari. Antara pendidikan yang aku lakukan adalah meng google hukum mengenai forex dalam islam dan aku dapati kebanyakkannya berkongsi mengenai isi yang sama iaitu fatwa yang dikeluarkan oleh Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan yang dikeluarkan sekitar pertengahan tahun lalu. Hukum Forex. Haram atau Halal KOTA BHARU: Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan pemberangkatan umat Islam haram mengamalkan sistem perniagaan arus wang asing. Pengerusi Jawatankuasa itu, Tan Sri Dr Abdul Shukor Husin, mengatakan ini kerana perniagaan yang dilakukan melalui arus wang asing seperti itu tidak menepati hukum syarak dan menimbulkan keraguan di kalangan umat Islam. 8220Hasil kajian Jawatankuasa ini, kita dapati perniagaan yang membabitkan arus wang asing membabitkan spekulasi mata wang dan ini bercanggah dan bertentangan dengan hukum Islam.8221 8220Oleh itu, Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan sembuh bahawa umat Islam diharamkan dalam mengamalkan sistem perniagaan cara demikian, 8221 katanya untuk pemberita selepas Mempengerusikan mesyuarat jawatankuasa fatwa kebangsaan Ke-98 di sini hari ini. Abdul Shukor mengatakan, banyak isu yang meragukan mengenai perniagaan arus wang asing, olehitu umat Islam tidak perlu menceburkan diri, tambahan pula kegiatannya membabitkan penggunaan internet di kalangan individu yang tidak untung rugi tidak menentu. 8220 Lain-lain jenis perniagaan mata wang asing, seperti melalui pengurup wang atau dari bank ke bank dibenarkan. Kerana ia tidak berapi spekulasi mata wang atau untung rugi yang tidak menentu, 8221 katanya. Dia mengatakan, keputusan lain yang turut terjerumus dalam mesyuarat itu saja yang dilimpahkan umat Islam buat pelotapan simpanan melalui Skim Sijil Simpanan Premium yang dimiliki Bank Simpanan Nasional (BSN). Katanya, keputusan itu dibuat selepas jawatankuasa berkenaan berpuas hati dengan kaedah pelaksanaannya lewat taklimat yang disampaikan oleh pihak pidana syariah bank negara pada muzakarah itu. 8220Pada mulanya, kita meragui tentang kaedah pelaksaaan skim itu ternyata kita berpuas hati selepas sistem perniagaan skim itu ditukar konsep Islam iaitu Mudharabah, 8221 katanya. 8211 BERNAMA Penjelasan Ustaz Hj Zaharuddin Tentang FOREX Kepada yang masih kurang jelas, saya sangat sangat bisa tengok sendiri dan mendengar penjelasan mengenai masuknya Islam FOREX dalam islam. Dia adalah orang yang mahir dengan sistem forex yang dijalankan oleh bank-bank di seluruh Malaysia dan melabelkan sistem forex ini ada dua cara. Jom saksikan Lagi review dari pakar ekonomi islam: Ulasan: Artikel mengenai fatwa yang dikeluarkan oleh Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan itu langsung tidak menceritakan tentang sistem forex yang sebenarnya seperti mana yang diterangkan oleh Ustaz Zahiruddin. Dalam artikel di atas, titik yang pertama yang tidak untung rugi tidak menentu itu tidak bisa digunakan kerana dalam perniagaan itu sendiri mana ada yang untung setiap masa dan semestinya untung rugi itu pasti ada. Point yang kedua pula jenis lain perniagaan arus wang asing, seperti melalui pengurup wang atau dari bank ke bank dibenarkan. Sedar atau tidak, perniagaan mata wang asing itu sebenarnya sama dengan Forex (foreign exchange) yang dilakukan oleh trader. Cuma perbezaannya cara mata wang itu ditukarkan. Ia seolah-olah membenarkan apa yang baru sahaja diperkatakan salah. Aku sendiri sebenarnya tak berapa suka dengan informasi yang dikongsikan dalam media massa kat Malaysia ni karena kebanyakkannya ditokok tambah untuk kepentingan sendiri dalam soal hukum. Point yang ketiga, yang tak boleh blah, anda digalakkan untuk melabur dalam Sijil Simpanan Premium (SSP) yang merupakan olahpesan orang ramai untuk menggunakan sistem itu dari bank bank BSN. Yang ini tiada kena mengena dengan hukum FOREX. Sila abaikan. Aku lebih gemar untuk mendapatkan penjelasan jika berkenaan dengan hukum islam nilai ustaz atau ahli ulama yang memiliki dua perkara. Yang pertama beliau sangat arif dalam hukum hakam agama islam. Kedua beliau memiliki pengalaman dan sememangnya serba tahu tentang sesuatu perkara itu sebelum membuat danaian masuk hukum syarak. Bukanlah maksudnya aku memandang rendah dengan fatwa yang dikeluarkan olehJawatankuasa Fatwa Kebangsaan dan alangkah itu jika dilengkapi dengan fakta yang sebenar seperti mana yang diperkatakan oleh Ustaz Zahiruddin dalam video tersebut. Secara keseluruhannya, FOREX itu ada halal dan haramnya ikuti keadaan itu dan untuk pengetahuan anda semua, kebiasaannya trader FOREX ini hanya mengamalkan trading mata wang dengan sendirinya dengan membuat analisa yang mantap sebelum melakukan trading dan ini dinamakan spot trading dan mata foward trading. Apa itu spot trading dan foward trading ni Jadi apa hukum FOREX yang sebenarnya Segalanya ada diceritakan dalam video selama 7 minit lebih di atas. Ayat paling aku suka, Jangan buat fatwa yang umum, yang umum. Contoh macam hukum makan ayam Halal ke tak Mestilah halal. Tapi kalau tak sembelih dengan cara islam Halal ke haram Sama sahaja dengan hukum FOREX ini. ) Pasar valuta asing (forex, atau pasar valuta asing) adalah pasar terdepan dan terdesentralisasi untuk perdagangan mata uang seperti rial, dollar, euro, pound, yen, dinar, dll.). Jika seseorang yang berniat untuk memperdagangkan mata uang, merasa nilai mata uang tertentu akan naik, dia akan membelinya dan ketika nilainya merosot, dia menjualnya, atau dia membeli mata uang mahal dan kemudian setelah beberapa saat dia menjual mata uangnya untuk mendapatkan keuntungan. . Perdagangan mata uang dan pertukaran pertama kali terjadi di zaman kuno. Orang-orang yang mengubah uang, orang-orang yang membantu orang lain mengubah uang dan juga mengambil komisi atau mengenakan biaya tinggal di masa lalu. Mata uang dan pertukaran juga merupakan elemen penting dan penting dalam perdagangan selama dunia kuno sehingga orang bisa membeli dan menjual barang-barang seperti makanan, tembikar dan bahan mentah. Ada kalanya proxy ditunjuk untuk perdagangan semacam itu. Agen akan melakukan transaksi dan keuntungan atau kerugian akan dikeluarkan oleh pemilik modal. Tidak ada masalah dalam transaksi semacam itu menurut hukum Islam karena ia menikmati semua kondisi yang diperlukan dari transaksi yang valid, belum lagi fakta bahwa ia tidak memiliki kondisi yang mungkin bertentangan dengan Shari039ah. Oleh karena itu, hal itu diperbolehkan sesuai hukum Islam. Namun, apa yang saat ini dikenal dengan pasar forex atau mata uang menghadapi masalah dan kesulitan tertentu yang menyebabkannya haram dan tidak diperbolehkan. Beberapa dari masalah ini adalah sebagai berikut: 1. Sebagian besar dari mereka yang mengaku berada di dunia maya, bekerja sebagai agen forex dan menjalankan weblog atau situs web bukanlah orang sungguhan. Transaksi yang dilakukan pada pihak mereka, oleh karena itu palsu dan dimaksudkan untuk merobek pedagang dari kekayaan mereka. Tujuannya adalah untuk menipu orang dan merampok modal mereka dan berinvestasi di properti. Karena perusahaan itu palsu dan tidak mengacu pada tempat tertentu, korban tidak memiliki cara untuk mengembalikan apa yang telah hilang. Jadi dia kehilangan semua propertinya. 2. Beberapa orang lain yang bekerja sebagai agen forex atau paling tidak mengklaim dirinya adalah orang sungguhan, memungkinkan peserta memiliki halaman web khusus mereka sendiri untuk melihat keseimbangan dan juga transaksi yang dilakukan. Laporan ini diberikan setiap hari dan klien terus berpikir bahwa laporan itu nyata dan dia mempercayainya, tapi itu adalah laporan palsu yang ditampilkan di halaman webnya karena mereka berinvestasi di tempat lain dan untuk tujuan lain seperti penyelundupan, dll. Jenis ini Perdagangan mutlak tidak diperbolehkan karena perusahaan tidak memenuhi persyaratan dan modal klien tidak digunakan untuk membeli dan menjual mata uang. 3. Beberapa orang lain yang bekerja sebagai agen forex atau paling tidak mengklaim dirinya adalah orang sungguhan dan benar-benar melakukan perdagangan mata uang, namun mereka membuat ketentuan seperti itu sebagai bagian dari kontrak yang cukup bertentangan dengan hukum syariah Islam atau hukum agama. Misalnya, ditetapkan bahwa pada saat tidak ada transaksi, modal harus dipinjamkan ke perusahaan atau bank sehingga dia dapat menerima bunga pada akhirnya. Kondisi seperti itu yang dimasukkan ke dalam kontrak membuat transaksi batal karena transaksi telah dilakukan dengan kondisi haram (haram). Karena itu, perdagangan di pasar semacam itu juga haram. Kesimpulannya adalah bahwa jika trading forex yang dilakukan di internet dilakukan sesuai dengan semua syarat yang diperlukan untuk transaksi yang valid, yaitu agen tersebut nyata dan diketahui dan semuanya dilakukan sesuai dengan tuntutan pemilik modal dan kondisi hukum. Dikemukakan olehnya, tidak akan ada masalah. Selain itu, peraturan negara tentang kontrak modal dan sekunder harus halal. Perlu dicatat bahwa bank sentral Republik Islam Iran juga melakukan perdagangan Forex. Karena peraturan syariah teramati di bank-bank ini, tidak ada keberatan terhadap mereka dan tidak ada masalah dalam perdagangan. 12.1k Tampilan middot Lihat Upvotes middot Bukan untuk Reproduksi I039m seorang muslim dan iya saya melakukan trading fx. Dan saya pernah berdebat dengan salah satu rekan saya tentang hal itu (dia adalah seorang konservatif lama). Karena kami berdua bekerja di luar negeri, saya jelaskan kepadanya bahwa baik yang berorientasi profit atau tidak, kami berdua terlibat dalam perdagangan mata uang. Sama seperti mentransfer uang ke rumah, karena USD adalah mata uang cadangan dunia kita yang berarti kita secara tidak langsung terlibat dalam perdagangan mata uang bahkan dalam porsi atominya (perdagangan fx beredar lebih dari 5 triliun dolar per hari). Jadi ya, kita semua ada di dalamnya. Hal yang membuatnya cukup dipertanyakan adalah mengenai swap karena muslim itu jelas dikategorikan sebagai riba seperti bunga pinjaman. Namun saat ini banyak broker menyediakan akun swap free atau islamic untuk spread yang lebih tinggi sebagai konsekuensinya. Masalah no. Aku dipecahkan Namun dari pandangan pribadi saya dan banyak orang sependapat dengannya, ada tangkapan lain yang membuat perdagangan dianggap haram. Melompat dalam perdagangan seperti menggulung dadu tanpa analisis yang tepat dan hal itu bisa membuat Anda berada dalam situasi perjudian. Ini sedikit kabur begitu untuk mengatakannya. Tapi jika Anda jujur ​​kepada diri sendiri, Anda tahu apakah Anda berdagang atau berjudi. Dan untuk mendukung jawaban saya, perdagangan tanpa swap dianggap halal oleh otoritas Islam di Indonesia - negara asal saya - yang merupakan negara muslim terbesar. Belajar melakukan yang terbaik dalam trading seharusnya mencegah kita membuat penjudi di bidang perdagangan. Semoga ini bisa membantu. 8.9k Views middot Lihat Upvotes middot Not for Reproduction Tanggapan ilmiah untuk pertanyaan ini. T. Saya ingin tahu tentang investasi di curreny (FOREX Market). Seperti sekarang dalam hitungan hari, sangat umum bahwa orang berinvestasi di Euro untuk mendapatkan keuntungan. Seorang broker terus memanggil saya untuk menginvestasikan USD dalam Euro. Apakah perdagangan mata uang halal. A. Puji syukur kepada Allah. Berurusan dengan mata uang diperbolehkan selama pertukaran berlangsung dalam posisi duduk yang sama seperti kontrak dibuat. Ini diperbolehkan menjual euro seharga dolar selama pertukaran berlangsung dalam posisi duduk yang sama seperti kontrak dibuat. Tapi ketika kesepakatan itu menyangkut jenis mata uang yang sama, seperti menjual satu dolar untuk dua dolar, itu tidak diperbolehkan karena itu adalah sejenis riba. Dalam hal ini mereka harus dalam jumlah yang sama dan pertukaran harus dilakukan dalam posisi duduk yang sama seperti kontrak jika pertukaran menyangkut satu jenis mata uang. Bukti untuk itu adalah laporan yang diriwayatkan oleh Ubaadah ibn al-Saamit (semoga Allah berkenan dengan dia) yang mengatakan: Rasulullah saw bersabda: Emas untuk emas, perak untuk perak, gandum Untuk gandum, jelai untuk jelai, kurma untuk kurma, garam untuk garam, seperti untuk sejenisnya, sama untuk yang sama, dari tangan ke tangan. Jika jenisnya berbeda maka berjualan betapapun Anda suka, asalkan tangan ke tangan. Dikisahkan oleh Muslim, 1587. Dikatakan di Majmoo Fataawa Ibn Baaz (19171-174): Berurusan dengan mata uang, jual beli, diperbolehkan, namun tunduk pada kondisi bahwa pertukaran tersebut saling terkait jika mata uangnya berbeda. Jika seseorang menjual mata uang Libya untuk mata uang Amerika atau Mesir atau mata uang apa pun, tidak ada yang salah dengan itu, seperti jika dia membeli uang untuk mata uang Libya ke tangan, menukarkannya dalam satu posisi, atau dia membeli uang Mesir atau Inggris Dll untuk mata uang Libya atau apapun yang ada, tidak ada yang salah dengan itu. Tetapi jika ada penundaan, maka itu tidak diperbolehkan, dan jika pertukaran tidak dilakukan dalam posisi duduk yang sama, maka hal itu tidak diperbolehkan, karena dalam hal ini dianggap sebagai semacam transaksi berbasis riba. Jadi pertukaran harus dilakukan di tempat duduk yang sama, dari tangan ke tangan, jika mata uangnya berbeda. Tetapi jika mereka memiliki jenis yang sama, dua syarat harus dipenuhi: mereka harus dalam jumlah yang sama dan pertukaran harus dilakukan dalam posisi duduk yang sama, karena Nabi (saw) bersabda: Emas untuk emas , Perak untuk perak Keputusan tentang mata uang adalah seperti yang disebutkan di atas jika berbeda, maka diperbolehkan untuk jumlah yang dipertukarkan menjadi berbeda, asalkan pertukaran berlangsung dalam posisi duduk yang sama. Jika mereka memiliki jenis yang sama, seperti dolar untuk dolar, atau dinar untuk dinar, maka pertukaran harus dilakukan dalam posisi duduk yang sama dan jumlahnya harus sama. Dan Allah adalah sumber kekuatan. Kutipan akhir 5.2k Views middot Lihat Upvotes middot Bukan untuk Reproduksi Sebelum saya pergi ke Malaysia terakhir kali saya melakukan penelitian besar mengenai topik ini. Perjudian haram dalam Islam dan ada garis tipis antara perdagangan dan perjudian, kita semua harus mengakuinya. Tapi kabar baiknya adalah Anda bisa menghindari penjudi. Jika Anda berhasil tetap berada di sisi positif dari kehendak Anda, maka Forex adalah Halal dalam Islam. Kesimpulan di atas dibuat berdasarkan diskusi nyata dengan para ilmuwan Islam. Anda bisa melihat penelitian Forex Forex yang lengkap 1 di sini. 3,7k Views middot Bukan untuk Reproduksi

No comments:

Post a Comment